Pada artikel kami yang berjudul Hubungan Industrial Lengkap Tripartit Ketenagakerjaan jelas tergambar pada diagram bahwa terjalin hubungan antara Kelompok Usaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah. Untuk Kabupaten Mempawah, hal itu tertuang dengan terbitnya Keputusan Bupati Pontianak Nomor 234 Tahun 2012 Tentang Lembaga Kerjasama Tripartit dan Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit untuk periode Tahun 2011 – 2014. Untuk lebih lengkapnya dapat Anda baca Keputusan Bupati Pontianak Nomor 234 Tahun 2012 tersebut.
Dan Keputusan Bupati Pontianak tersebut diatas merupakan perubahan dari Keputusan Bupati Pontianak Nomor 129 Tahun 2011.
Pada artikel ini APINDO MEMPAWAH hanya memberikan informasi tentang keanggotaan lembaga Kerjasama Tripartit tersebut untuk periode 2011 – 2014.
Susunannya sebagai berikut :
Sumber :Keputusan Bupati Pontianak Nomor 234 Tahun 2012
Demikian tentang Keanggotaan Lembaga Tripartit di Kabupaten Mempawah yang dapat kami informasikan kepada Anda.
Dan Keputusan Bupati Pontianak tersebut diatas merupakan perubahan dari Keputusan Bupati Pontianak Nomor 129 Tahun 2011.
Pada artikel ini APINDO MEMPAWAH hanya memberikan informasi tentang keanggotaan lembaga Kerjasama Tripartit tersebut untuk periode 2011 – 2014.
Susunannya sebagai berikut :
NO.
|
JABATAN
POKOK
|
KEDUDUKAN
DALAM LEMBAGA
|
1.
|
Bupati Pontianak
|
Ketua merangkap Anggota
|
2.
|
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Pontianak
|
Wakil Ketua merangkap Anggota
|
3.
|
Ketua DPC Apindo Kabupaten Pontianak
|
Wakil Ketua merangkap Anggota
|
4.
|
Ketua DPC K-SPSI Kabupaten
Pontianak
|
Wakil Ketua merangkap Anggota
|
5.
|
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosnakertrans
Kabupaten Pontianak
|
Sekretaris merangkap
Anggota
|
6.
|
Kepala Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah
Kabupaten Pontianak
|
Anggota
|
7.
|
Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Pontianak
|
Anggota
|
8.
|
Wakil Ketua DPC APINDO Kabupaten Pontianak
|
Anggota
|
9.
|
Sekretaris DPC APINDO Kabupaten
Pontianak
|
Anggota
|
10.
|
Ketua Bidang DPC APINDO Kabupaten Pontianak
|
Anggota
|
11.
|
Anggota DPC APINDO Kabupaten
Pontianak
|
Anggota
|
12.
|
Sekretaris DPC K-SPSI Kabupaten
Pontianak
|
Anggota
|
13.
|
Anggota DPC K-SPSI Kabupaten
Pontianak
|
Anggota
|
Sumber :Keputusan Bupati Pontianak Nomor 234 Tahun 2012
Demikian tentang Keanggotaan Lembaga Tripartit di Kabupaten Mempawah yang dapat kami informasikan kepada Anda.
Post a Comment