0
Pada artikel kami yang berjudul Hubungan Industrial Lengkap Tripartit Ketenagakerjaan jelas tergambar pada diagram bahwa terjalin hubungan antara Kelompok Usaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah. Untuk Kabupaten Mempawah, hal itu tertuang dengan terbitnya Keputusan Bupati Pontianak Nomor 234 Tahun 2012 Tentang Lembaga Kerjasama Tripartit dan Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit untuk periode Tahun 2011 – 2014. Untuk lebih lengkapnya dapat Anda baca Keputusan Bupati Pontianak Nomor 234 Tahun 2012 tersebut.
Keanggotaan Lembaga Tripartit di Kabupaten MempawahDan Keputusan Bupati Pontianak tersebut diatas merupakan perubahan dari Keputusan Bupati Pontianak Nomor 129 Tahun 2011.

Pada artikel ini APINDO MEMPAWAH hanya memberikan informasi tentang keanggotaan lembaga Kerjasama Tripartit tersebut untuk periode 2011 – 2014.
Susunannya sebagai berikut :


NO.
JABATAN POKOK
KEDUDUKAN DALAM LEMBAGA
1.
Bupati Pontianak
Ketua merangkap Anggota
2.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pontianak
Wakil Ketua merangkap Anggota
3.
Ketua DPC Apindo Kabupaten Pontianak
Wakil Ketua merangkap Anggota
4.
Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Pontianak
Wakil Ketua merangkap Anggota
5.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosnakertrans Kabupaten Pontianak
Sekretaris merangkap Anggota
6.
Kepala Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak
Anggota
7.
Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Pontianak
Anggota
8.
Wakil Ketua DPC APINDO Kabupaten Pontianak
Anggota
9.
Sekretaris DPC APINDO Kabupaten Pontianak
Anggota
10.
Ketua Bidang DPC APINDO Kabupaten Pontianak
Anggota
11.
Anggota DPC APINDO Kabupaten Pontianak
Anggota
12.
Sekretaris DPC K-SPSI Kabupaten Pontianak
Anggota
13.
Anggota DPC K-SPSI Kabupaten Pontianak
 Anggota

Sumber :Keputusan Bupati Pontianak Nomor 234 Tahun 2012

Demikian tentang Keanggotaan Lembaga Tripartit di Kabupaten Mempawah yang dapat kami informasikan kepada Anda.

Post a Comment

 
Top