6
Pada tahun 2015 ini besarnya UMK ( Upah Minimum Kabupaten ) untuk Kabupaten Mempawah telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 516/NAKERTRANS/2014.

Beberapa dasar pertimbangan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tersebut diantaranya adalah :
  • Perkembangan ekonomi Kabupaten Mempawah
  • Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 526/NAKERTRANS/2013 tanggal 21 Nopember 2013.
  • Surat Bupati Mempawah Nomor 561/3059/Sosnakertran-D tanggal 5 Nopember 2014 perihal usulan Penetapan UMK Mempawah Tahun 2015
Dengan dasar pertimbangan tersebut diatas maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat telah memutuskan UMK untuk Kabupaten Mempawah sebesar Rp. 1.575.000,00 ( satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). Dan ini berlaku untuk upah bulanan terendah dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun dengan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun diberikan upah sesuai dengan struktur skala upah.

Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 516/NAKERTRANS/2014 tentang UMK Kab Mempawah Tahun 2015

Untuk perusahaan yang memberikan upah lebih tingga dari UMK yang sudah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Dan ketentuan UMK sesuai dengan Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) untuk Kabupaten Mempawah maka usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah yang melakukan pertemuan pada Bulan Nopember 2014 telah dikabulkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Lihat :

Semoga dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) untuk Kabupaten Mempawah akan menjadikan tingkat produktifitas akan semakin membaik. Dan semoga akan saling menguntungkan antara pekerja /buruh dan Perusahaan.

Post a Comment

  1. dulu sempat juga berkecimpung di dunia musik dan tari tradisional dan kreasi, sempat membantu mempawah juga pada saat bupatinya pak Aguss Salim, namun sekarang sayang iklim kesenian menjadi sunyi...semoga bisa mencetak prestasi lagi ke depannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iklim kesenian msh jln bro sprt modern dance yg dilaksanakan oleh Tecelop production, Sound of Moslem beberapa kegiatan yang nampil diluar daerah di komandoi oleh Mas Kurnia Utami ST, tp tdk menutupi kemungkinan klo ada kegiatan lainnya kita dpt kerjasama. tks bro..atas atention nya..

      Delete
  2. karena ini komentar pertama saya, jadi devy ijin simak dulu ya bapak, dan salam Sahabat Blogger 77

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya deh @ =)) Devy Indriyani, silakan disimak dulu, semoga jadi bahagia.

      Delete
  3. nah ini dia penting juga diketahui para pegawai honorer,,,,agar gak mengeluh lagi kalau dapat gaji segitu...kadang kawan-kawan honorer malah nanya berapa UMP suatu darerah tempatnya bekerja....mau kerja tapi gak mau tau peraturan bang...dan itu kenyataan yang terjadi di beberapa daerah...sama halnya saya juga masih honor, tapi ya alham dulillah bisa nambah pemasukan juga dari ngeblog....ok semoga kota mempawah tambah maju disegala bidang, amin....salam sahabat blogger

    ReplyDelete
    Replies
    1. benar juga, banyak memang yang tidak mau tahu tentang aturan. Mereka hanya menganggap jalan pikiran mereka yang benar. Upah minimum itu hanya dasarnya saja, perusahaan yang mampu dengan management yang baik ada juga yang membayar diatas Upah minimum, seperti melalui insentif dan lain sebagainya.
      Semoga Anda selalu sukses. Salam

      Delete

 
Top