0
Yang dimaksud dengan Hubungan Industrial Lengkap Tripartit Ketenagakerjaan adalah hubungan antara Pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan dan tenaga kerja.
Dalam hal ini APINDO berperan sebagai perantara antara 3 komponen penting tersebut yang berperan penting dalam melaksanakan proses pembangunan ( fisik ) khususnya di Indonesia.
APINDO sebagai suatu lembaga yang merangkul beberapa perusahaan ( Kelompok Pengusaha ) menjadi jembatan penghubung sehingga persoalan-persoalan terutama masalah ketenagakerjaan dapat diatasi dengan tetap memperhatikan kepentingan Pemerintah.

Berikut ini adalah diagram hubungan antara 3 komponen tersebut ( LKS Tripartit Ketenagakerjaan ):

Hubungan Industrial Lengkap Tripartit Ketenagakerjaan by Apindo Mempawah

Pada artikel berikutnya akan kami sampaikan info tentang keanggotaan lembaga kerjasama tripartit tersebut

Post a Comment

 
Top