6

Menyongsong Arus Bebas Perdagangan Barang di Asean memerlukan suatu kesiapan yang matang. Indonesia tidak akan bisa lepas dari proses perdagangan bebas tersebut. Era perdagangan bebas ASEAN - Asean Free Trade Area (AFTA) 2015 tentunya menjadi isyu yang penting saat ini. Tahun 2015 hanya tinggal hitungan hari saja. Oleh karenanya Indonesia sudah mempersiapkan meski ( mungkin ) sedikit masih ditemui beberapa hambatan.
Terlepas dari hambatan-hambatan yang mungkin dijumpai, kami akan menginformasikan beberapa hasil negosiasi sesama negara ASEAN tentang AFTA tersebut.

Diatur dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);

Penghapusan Tarif
Sejak 1 Januari  2010, Untuk ASEAN-6 (Brunei, Indonesia,  Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand) hampir seluruh  tarif  Bea  Masuk  Barang sudah 0%. Untuk Cambodia,  Laos, Myanmar, Vietnam tarif  0% pada   tahun 2015;

Alternative ROO
menerapkan beberapa pilihan ROO untuk mempermudah pelaku bisnis;

Self Certification
Perdagangan bebas barang dan jasa ASEAN menuju ASEAN Economic Community 2015 atau ASEAN Free Trade Area ( AFTA)Brunei, Malaysia, Singapura dan Thailand telah bergabung pada Self Certification Pilot Project (SCPP) I – Implementasi 1 November 2010. Indonesia, Laos, Filipina bergabung pada SCPP II (implementasi 1 Januari 2014). Tujuan: Menyederhanakan prosedur penerbitan SKA sehingga mengurangi biaya transaksi dan Mempercepat prosedur ekspor dan impor karena  menggunakan  invoice declaration perusahan;

Pembentukan ASEAN Single Window (ASW).
INA merupakan anggota yang paling siap dalam pengembangan ASW (operasional thn 2015) dengan telah beroperasinya NSW-Indonesia (INSW);

ASEAN Trade Repository (ATR).
Demi kepastian usaha dan disiplin kebijakan, ASEAN akan mengoperasikan ATR thn 2015 didukung oleh pembentukan National Trade Repository di setiap anggota. Indonesia telah membuat website Indonesia Trade Repository yang terintegrasi dengan website Indonesia National Single Window (INSW);

Penyederhanaan SKA Form-D. 
Mulai 1 Januari 2014, eksportir tidak perlu menulis FoB pada kolom 9, kecuali untuk produk yang menggunakan origin kriteria Regional Value Content (RVC) 40%.

Dengan telah diaturnya tatacara dan regulasi tersebut, akan menjadi peluang besar bagi sesama negara ASEAN untuk melakukan perdagangan bebas dengan menampilkan produk-produk unggulan yang mampu bersaing.

Post a Comment

  1. semoga dengan adanya afta ini semakin membuat kreatiftas para produsen untuk bersaing dengan produk dari luar, agar semuanya tetap cinta produk dalam negeri..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga seperti itu Mbak, dengan adanya AFTA tentunya daya saing akan semakin meningkat.

      Delete
  2. Replies
    1. Silakan menyimak Mbak Ipah, barangkali juga mau berkiprah juga di AFTA he...he..., terima kasih sudah berkunjung

      Delete
  3. Semoga denfan AFTA persaingan makin sehat

    ReplyDelete
    Replies
    1. benar..., Semoga..., semakin dalam persaingan semakin sehat

      Delete

 
Top