Dalam kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa, ada beberapa sektor yang dapat dikembangkan dalam hubungan dagang antara Indonesia dan Negara-Negara yang ada di Uni Eropa. Sektor-sektor tersebut diantaranya adalah :
Sektor Kelapa Sawit.
Sektor ini telah mempekerjakan lebih dari 3,5 juta tenaga kerja. Ekspor mengalami peningkatan, dan Uni Eropa merupakan pasar terbesar kedua bagi ekspor kelapa sawit.
Indonesia dengan jumlah lahan yang luas, tentunya menjadi salah satu faktor berkembangnya perkebunan kelapa sawit baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta ( Perkebunan Besar ) maupun oleh milik perseorangan.
Sektor Produk Kayu dan Kertas.
Sektor ini juga diekspor ke UE dalam jumlah besar. Agar terjadi perimbangan antara legalitas dan ilegal ekspor kayu ke UE, maka :
UE terlebih dahulu mengesahkan Undang-Undang yang mensyaratkan importir di UE untuk menjamin legalitas dari sumber impor kayu dan kertas
Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani Voluntary Partnership Agreement yang akan menjamin akses untuk ekspor legal dari Indonesia. Jika Indonesia mampu mengimplementasikan secara baik sistem legalitas nasionalnya (SVLK/Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), maka kepemilikan sertifikasi SVLK tersebut akan cukup untuk menjamin akses ke pasar Uni Eropa.
Sebagai dukungan terhadap SVLK tersebut, pihak Uni Eropa telah menyediakan 40 juta Euro dalam bentuk kerjasama keuangan untuk mendukung sektor kayu di Indonesia dan akan menyediakan tambahan sebesar 10 Juta Euro untuk mendukung industri dan masyarakat sipil agar mematuhi peraturan SVLK.
Sektor Perikanan
Ekportir Indonesia untuk UE merasa sulit untuk memenuhi dan membuktikan kepatuhan terhadap peraturan standar keamanan pangan Uni Eropa yang ketat. Agar Indonesia mampu memenuhi standar keamanan pangan UE tersebut maka pihak UE menyediakan dukungan finansial agar Indonesia mampu dan memperkuat sistem pengujian standarisasi keamanan pangan secara nasional.
Ekspor Farmasi Indonesia ke Uni Eropa cukup menjanjikan.
Sektor Makanan dan Minuman
Dari sektor ini juga sistem keamanan pangan Uni Eropa yang ketat menjadi suatu suatu kesulitan tersendiri bagi pihak Indonesia. Diantaranya adalah diharuskan pendaftaran perusahaan terlebih dahulu dan pengakuan standar keamanan pangan Uni Eropa.
Post a Comment