Asean Economic Community 2015 sudah diambang pintu. Sesungguhnya ini menjadi suatu globalisasi perdagangan dunia khususnya ditingkat ASEAN. Ada banyak hal yang akan dijumpai pada AEC 2015. Kesiapan memang harus dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Salah satu yang paling penting adalah kesiapan SDM. Tidak hanya pada pelaku bisnis dan pihak pemerintah saja. Tetapi bagaimana dengan masyarakat secara umum? Sampai dimana sosialisasi dan pembinaan? Karena pada seluruh lapisan masyarak akan menerima efek langsung dengan adanya perdagangan bebas seperti ini. Tingkat persaingan akan semakin tinggi dan tentunya punya pengaruh terhadap ekonomi secara mikro.
Apapun yang akan terjadi, Indonesia harus siap karena menjadi suatu hal yang tak dapat dihindari.
Berikut ini kami sampaikan hal-hal yang bersangkutan dengan sistim Perdagangan Jasa Menuju AEC 2015.
Persiapan yang Diperlukan
Nah...! Dari poin-poin diatas tentunya banyak hal-hal yang harus dilakukan untuk mempersiapkan diri masing-masing.
sumber gambar : http://www.aktual.co |
Apapun yang akan terjadi, Indonesia harus siap karena menjadi suatu hal yang tak dapat dihindari.
Berikut ini kami sampaikan hal-hal yang bersangkutan dengan sistim Perdagangan Jasa Menuju AEC 2015.
- Di sektor jasa, telah disepakati pengaturan saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangements /MRAs) bagi 8 jenis kualifikasi profesional: Engineering Services (jasa teknik rekayasa); Nursing Services (jasa keperawatan); Architectural Services (jasa arsitektur); Surveying services (jasa pemetaan); Tourism Professional (jasa profesi pariwisata); Accountancy Services (jasa akuntansi); Medical Practitioners (jasa medis) ;Dental Practitioners (jasa dokter gigi).
- Telah disepakati Persetujuan ASEAN tentang Pergerakan Orang Perseorangan (ASEAN Agreement on Movement of Natural Persons) dimana Indonesia dalam proses meratifikasi. Pergerakan tenaga kerja profesional perseorangan akan lebih terbuka, namun tetap tunduk pada syarat dan aturan nasional, seperti persyaratan dan prosedur kualifikasi yang berlaku di negara masing-masing. Hampir seluruh negara ASEAN memberikan komitmen perpindahan tenaga kerja profesional antar perusahaan (direktur, manajer dan tenaga ahli) dan kunjungan bisnis.
- Ketentuan Pengakuan: terdapat 6 kriteria yang disediakan dalam kerangka MRA yaitu pendidikan, ujian, registrasi dan pemberian lisensi, pengalaman pendidikan profesional lanjutan dan kode etik (professional conduct).
Persiapan yang Diperlukan
- Menguasai bahasa asing baik bahasa inggris maupun bahasa asing lainnya.
- Meningkatkan keterampilan melalui pelatihan dan sertifikasi bertaraf ASEAN dan internasional.
- Memperluas networking/jejaring, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di ASEAN.
- Memahami MRA dan ASEAN MNP Agreement beserta komitmennya dari semua negara anggota ASEAN.
- Memahami peraturan domestik di negara ASEAN
- Menyelaraskan peraturan domestik Indonesia agar sejalan dengan komitmen Indonesia di ASEAN Economic Community
Nah...! Dari poin-poin diatas tentunya banyak hal-hal yang harus dilakukan untuk mempersiapkan diri masing-masing.
Post a Comment