Berikut ini tentang Area dan Wujud Pelayanan APINDO :
a. Perlindungan (Preventif)
- Mewarnai segenap per-UU-an dan peraturan ketenagakerjaan yang terkait dengan dunia usaha ditingkat nasional/daerah.
- Mengusulkan pemikiran/konsep, me-lobby dan desakan demi kebijakan public yang kondusif (kebijakan perpajakan nasional/daerah, Internal Trade Barrier On Labbour, konvensi, rekomendasi, Raperda, Keputusan Gubernur, Bupati, dsb.).
- Memperjuangkan pengupahan/UMP dan UMK yang sehat termasuk pembebanan berlebihan missal AKDHK, Jamsostek, TKA.
b. Pembelaan (Kuratif)
- Pendampingan terhadap manajemen perusahaan dalam penyelesaian PHK, perselisihan ditingkat perusaan dan ditingkat lembaga penyelesaian.
- Menugasi fungsionaris APINDO menjadi kuasa manajemen dalam perselisihan industrial.
- Menjadi backing manajemen perusahaan anggota APINDO dalam mengatasi pelaksanaan Unfair Regulatian, AKDHK, Jamsostek TKA.
- Membantu pembebasan manajemen dan fungsionaris APINDO yang disandera atau yang diperkarakan.
- Pendampingan dalam PPHI.
c. Pemberdayaan (Empowerment)
- Mengadakan diskusi (seminar, lokakarya, training dan gathering) untuk menambah kompetensi manajemen dibidang teknologi HI dan hal-hal yang mempengaruhinya termasuk penyediaan informasi kegenagakerjaan.
- Membekali fungsionarus pelayanan APINDO dengan informasi dan teknologi baru dalam mengelola Hubungan Industrial di perusahaan.
- Mengadakan sosialisasim pembekalan, dan pendampingan manajemen perusaan dalam bidang Global Compact maupun CSR.
- In House Training tentang Management HRD kaintaanya dengan tata acara PPHI sebagai pengganti P4P/P4D.
Terima kasih dari Admin Apindo Mempawah atas kunjungan Anda pada Area dan Wujud Pelayanan APINDO.
wah keren juga ya layanan dari apindo ini, terimakasih banyak pak atas share nya ;)
ReplyDeletemakasih sudah sudah berpartisipasi, APINDO memang berusaha lebih baik
Delete