Sudah diatas 80% proses perdagangan ini berjalan, baik ekspor maupun import. AEC 2015 bukanlah suatu momok yang menakutkan, pesimis bukan jalan keluar yang diinginkan. Optimis juga jangan kebablasan.
Dalam menjalani perdagangan barang dan jasa antar negara Asia, beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan untuk menentukan kebijakan sehingga menjadikan Indonesia mampu bersaing baik secara kwalitatif maupun kwantitatif.
Lihat juga : Menyongsong Arus Bebas Perdagangan Barang di Asean
Tantangan yang muncul justru disektor jasa meliputi beberapa hal meliputi :
- 128 sub-sektor dari 11 sektor jasa diintegrasikan (jasa bisnis, konstruksi, komunikasi, logistik, keuangan, kesehatan, pendidikan, pariwisata, rekreasi, budaya, transportasi, lingkungan).
- 8 MRA sudah disepakati : nurse, medical doctor, dentist, engineering, architects, accountancy, land surveyors, and tourism professionals.
Lihat juga : Daya Saing Nasional Dalam Menghadapi AEC 2015
Semoga dengan resminya berlaku Asean Economic Community 2015 ( AEC 2015 ) akan menjadi pemicu bagi kemampuan daya saing serta terinspirasi pada suatu visi yang membangunkan suatu kesiapan menjadikan negeri ini sebagai negeri yang indah bagi para pelaku ekonomi baik dalam maupun luar negeri.
Jangan lupa membaca :Perdagangan Jasa Menuju AEC 2015
Semoga……………..!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.