Dasar Perhitungan Upah Minimum Kab. Mempawah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
- Intruksi Presiden Nomor. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
- Keputusan Bupati Pontianak Nomor 214 Tahun 2014 tentang Pembentukkan Dewan Pengupahan Kabupaten Pontianak Periode 2014-2017;
- Hasil kesepakatan Seluruh Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah.
- Menyepakati bersama Upah Minimum Kabupaten Mempawah Tahun 2015.
- Besaran Upah Minimum Kabupaten Mempawah untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp.1.575.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ).
- Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana dimaksud point b diatas adalah upah terendah yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap untuk waktu kerja 7( Tujuh ) jam sehari dan atau 40 (Empat Puluh) Jam seminggu bagi perusahaan yang menggunakan sistem waku kerja 6 (Enam) Hari dalam seminggu atau 8 (Delapan) jam sehari dan atau 40 (Empat Puluh) jam seminggu bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 ( Lima ) hari dalam seminggu.
- Besaran Upah Minimum pada point b diatas berlaku pada wilayah Kabupaten Mempawah termasuk pada sektor yang belum ditetapkan;
- Hasil kesepakatan ini secepatnya diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mempawah ke Bupati Mempawah untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Kalimantan Barat.
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Burhan,
SH.MM
|
Ketua
|
2.
|
Hanik
Rochmiyati, SE. M.si
|
Wakil Ketua
|
3.
|
Aminullah,
SE. M.si
|
Anggota
|
4.
|
M.
Agus Khairil Anwar, SH
|
Anggota
|
5.
|
Slamet
Hidayah, S.SP
|
Anggota
|
6.
|
Wayan
Sentanu, D.S, ST. M.Eng
|
Anggota
|
7.
|
Uray Agustian, SE
|
Anggota
|
8.
|
Mas Mochammad Ridha, SE
|
Anggota
|
9.
|
Supardi, SH
|
Anggota
|
10.
|
Reivan Ardani, SE
|
Anggota
|
11.
|
Endra
Wahyudi, A.Md
|
Anggota
|
12.
|
Asnaini, S.Sos
|
Anggota
|
13.
|
Beni
Susanto, A.Md
|
Anggota
|
14.
|
Roy
Wahyono, A.Md
|
Anggota
|
15.
|
Devi Kurniawati, SE
|
Anggota
|
DASAR PERHITUNGAN UPAH MINIMUM
KABUPATEN ( UMK ) PONTIANAK TAHUN 2015
Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pontianak maka diperoleh hasil sebagai berikut:
A. PILIHAN NILAI KHL:
Berdasarkan hasil survey di 4 Kecamatan Wilayah Kabupaten Pontianak maka rata-rata KHL tahun 2014 = Rp. 1.568.284,88,-
B. INFLASI KABUPATEN PONTIANAK
Angka Inflasi Kabupaten Pontianak tahun 2014 = 4,53 %
C. PERTUMBUHAN EKONOMI
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pontianak Tahun 2013 = 5,08 %
D. KEMAMPUAN PERUSAHAAN
Pada tahun 2014 jumlah perusahaan yang belum membayar upah minimum sesuai dengan wajib lapor Ketenagakerjaan adalah sebanyak 13 perusahaan formal atau 21,6% dari 60 jumlah perusahaan yang terdaftar dan sekitar 80% perusahan kecil dan menengah (usaha marginal) yang terdata, belum mampu membayar upah minimum.
E. UPAH MINIMUM PROPINSI KALIMANTAN BARAT = Rp. 1.560.000,-
F. BESARAN UPAH MINIMUM KABUPATEN PONTIANAK TAHUN 2015
1. Dasar perhitungan upah minimum Kabupaten Pontianak tahun 2015 :
a. Inflasi kab.Pontianak tahun 2014 = 4,53 % x 1.387.000,-
= Rp. 1.449.831,-
b. Pertumbuhan ekonomi Kab. Pontianak tahun 2014 = 5,08 % x 1.387.000,-
= Rp. 1.457.459,-
c. Upah Minimum Kabupaten/Kota terdekat yaitu:
• UMK Kabupaten Kubu Raya Rp.
• UMK Kota Pontianak Rp.
d. Usulan masing-masing unsur antara lain sebagai berikut :
• Serikat pekerja/Buruh Rp. 1.620.000,- (16,8%)
• Apindo Rp. 1.575.000,- (13.55%)
• Pemerintah Rp. 1.500.000,- (4,10%) dari KHL
• Apindo dan Serikat Rp. 1.587.500,-
• Pemerintah Rp. 1.565.000.-
• Rp. 1.587.500,- + Rp. 1.558.000,- = Rp. 3.145.500,-
Rp. 3.145.500,- / 2 = Rp. 1.572.750,-
• Kesepakatan Ketua dan Wakil Ketua Rp. 1.570.000,-
• Kesepakatan Serikat sama dengan Apindo Rp. 1.575.000,-
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.