Setelah memberikan info tentang Lingkungan Kerja yang Berbahaya bagi Anak dan Jenis Pekerjaan yang Tidak Boleh bagi Anak kali ini kami menulis artikel tentang pengertian pekerja anak dengan judul Yang dimaksud dengan Pekerja Anak.
Yang dimaksud dengan Pekerja Anak menurut Serikat Pekerja International ( ILO ) adalah meliputi semua anak yang bekerja pada jenis pekerjaan yang, oleh karena hakikat dari pekerjaan tersebut atau oleh karena kondisi-kondisi yang menyertai atau melekat pada pekerjaan tersebut ketika pekerjaan tersebut dilakukan, membahayakan anak, melukai anak (secara jasmani, emosi dan atau seksual), mengeksploitasi anak, atau membuat anak tidak mengenyam pendidikan.
Pekerja anak bukanlah anak yang mengerjakan tugas kecil di sekitar rumah atau yang mengerjakan pekerjaan dalam jumlah sedikit sepulang sekolah. Pekerja anak juga tidak mencakup anak yang melakukan pekerjaan yang wajar dilakukan untuk tingkat perkembangan anak seusianya dan yang memungkinkan si anak memperoleh keterampilan praktis dan mengembangkan tanggungjawab. Pekerja anak adalah semua anak yang bekerja pada pekerjaan yang merusak mereka dan karena itu harus dihentikan.
sumber :
Yang dimaksud dengan Pekerja Anak menurut Serikat Pekerja International ( ILO ) adalah meliputi semua anak yang bekerja pada jenis pekerjaan yang, oleh karena hakikat dari pekerjaan tersebut atau oleh karena kondisi-kondisi yang menyertai atau melekat pada pekerjaan tersebut ketika pekerjaan tersebut dilakukan, membahayakan anak, melukai anak (secara jasmani, emosi dan atau seksual), mengeksploitasi anak, atau membuat anak tidak mengenyam pendidikan.
Pekerja anak bukanlah anak yang mengerjakan tugas kecil di sekitar rumah atau yang mengerjakan pekerjaan dalam jumlah sedikit sepulang sekolah. Pekerja anak juga tidak mencakup anak yang melakukan pekerjaan yang wajar dilakukan untuk tingkat perkembangan anak seusianya dan yang memungkinkan si anak memperoleh keterampilan praktis dan mengembangkan tanggungjawab. Pekerja anak adalah semua anak yang bekerja pada pekerjaan yang merusak mereka dan karena itu harus dihentikan.
NO.
|
BIDANG PEKERJAAN
|
JENIS PEKERJAAN
|
1.
|
Pekerjaan di bidang pertanian
|
Sejumlah
besar anak bekerja di pertanian dan perikanan. Anak-anak ini mulai bekerja
sejak usia dini dan jam kerja mereka lebih
panjang daripada jam kerja anak-anak di perkotaanl. Anak-anak sering
kali dijumpai sedang bekerja di ladang milik keluarga atau lahan sewaan. Di
samping itu, tidak mustahil satu
keluarga, termasuk anak-anak, dipekerjakan sebagai satu unit oleh perusahaan pertanian.
|
2.
|
Pekerjaan rumah tangga
|
Bentuk
pekerja anak ini sangat umum dijumpai di Indonesia dan banyak orang
menganggapnya sebagai suatu hal yang
wajar/lumrah dan dapat diterima. Pekerjaan rumah tangga dapat dikerjakan anak di rumah orangtuanya seperti
membersihkan rumah, memasak dan menjaga adik
laki-laki dan adik erempuan. Masalah timbul ketika pekerjaan rumah tangga
dilakukan di rumah tangga orang lain. Pekerja
anak di sektor ini – yang hampir selalu anak perempuan –
diharuskan
bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, tanpa diberi Kesempatan untuk bersekolah
dan dalam keadaan terkucil dari orang tua dan teman-temannya. Mereka juga berisiko dianiaya secara badani maupun seksual oleh
majikannya.
|
3.
|
Pekerjaan di tambang dan galian
|
Pekerja
anak juga digunakan dalam pertambangan skala kecil di Indonesia dan di banyak
negara lainnya. Di sektor ini ada banyak
dari mereka bekerja dengan jam kerja yang panjang tanpa diberi alat pelindung, pakaian kerja atau pelatihan
yang memadai, dan harus menghadapi tingkat
kelembaban yang tinggi dan suhu yang ekstrem. Pekerja anak di pertambangan
berisiko
menderita
cedera otot karena ketegangan yang berlebihan pada otot sewaktu berusaha
menarik, membawa atau mengangkat sesuatu
yang berat, kelelahan/kehabisan
tenaga dan gangguan otot
serta tulang, dan berisiko menderita cedera yang serius karena tertimpa benda
jatuh. Di banyak negara, anak-anak yang
masih sangat muda, berusia 6 atau 7 tahun, sudah bekerja
memecah
batu dengan palu, mencuci bijih, mengayaknya dan memindahkannya dari satu
tempat ke tempat lain. Banyak pula
pekerja anak berusia 9 tahun sudah bekerja di bawah tanah, memasang bahan peledak dan mengambilkan serta
membawakan barang untuk pekerja dewasa.
|
4.
|
Pekerjaan dalam proses manufaktur
|
Keterlibatan
anak dalam pekerjaan manufaktur (pekerjaan pengolahan untuk membuat atau menghasilkan suatu produk) ada bermacam-macam. Ada
anak yang dilibatkan/dipekerjakan secara
tetap atau hanya dipekerjakan dan diberhentikan menurut kebutuhan, secara
legal atau ilegal, sebagai bagian dari usaha
orang tuanya/keluarganya atau dengan secara langsung bekerja untuk seorang majikan, atau bekerja di pabrik atau
bengkel-bengkel kecil. Jenis-jenis pekerjaan seperti
ini antara lain meliputi pekerjaan mengasah batu permata, dan membuat
berbagai macam produk seperti pakaian dan
alas kaki, bahan-bahan kimia, kuningan, kaca, kembang api, dan korek api. Pembuatan produk-produk tersebut
dapat membuat anak-anak terkena bahan-bahan
kimia berbahaya, terpaksa harus berada di ruangan yang pengap karena Ventilasinya buruk, berisiko terkena kebakaran, dan
ledakan, keracunan, mendapat penyakit
pernafasan,
menderita luka tergores, menderita luka bakar dan bahkan menyebabkan kematian.
|
5.
|
Perbudakan dan kerja paksa
|
Meskipun
sudah ada konvensi-konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ILO yang ditujukan untuk menghentikannya, praktik perbudakan dan kerja
paksa masih saja terus dilakukan. Kerja paksa
paling banyak dijumpai di daerah-daerah pedesaan. Di sana kerja paksa dapat
dengan lebih mudah disembunyikan sehingga tidak diketahui oleh pihak
berwajib serta tidak sampai
tersiar
keluar dan menarik perhatian masyarakat. Kerja paksa juga kadang-kadang
dikaitkan dengan penindasan etnis kaum
minoritas dan penduduk pribumi.
Para ahli
percaya bahwa perdagangan anak (trafficking in children) semakin
menjadi-jadi, baik di dalam
batas negara maupun di luar batas negara hingga memasuki wilayah negara lain.
Anak-anak
diperdagangkan untuk dimanfaatkan sebagai pekerja paksa dalam pelbagai
situasi, seperti eksploitasi seks
komersial, kerja ijon (praktik mempekerjakan anak untuk membayar utang) di sektor pertanian, atau pekerjaan rumah
tangga. DI Indonesia, banyak kaum migran berusia
muda yang berisiko menjadi korban perdagangan anak dengan beberapa di
antaranya
dipaksa
atau diperdaya untuk bekerja di industri seks setelah meninggalkan kampung halamannya untuk mencari pekerjaan.
|
6.
|
Pekerjaan dalam perekonomian informal
|
Pekerjaan
informal yang dilakukan anak-anak meliputi beragam kegiatan. Banyak kegiatan tersebut berlangsung di jalanan dan anak yang disuruh
mengerjakannya hanya dibekali dengan perlengkapan
minim, misalnya, pekerjaan mengangkut beban di tempat konstruksi dan di pembuatan batu bata. Beberapa jenis pekerjaan informal
yang dilakukan anak-anak dapat
dianggap
sebagai pekerjaan mencari uang secara mandiri (“self-employment”),
misalnya menyemir sepatu, mengemis,
menarik becak, menjadi kernet angkutan kota, berjualan koran, menjadi tukang sampah, dan memulung. Pekerjaan
informal lainnya berlangsung di rumah dan
karena itu, kurang terlihat oleh umum.
|
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.