0
Untuk menentukan besaran Upah Minimum Tingkat Kabupaten Mempawah tahun 2015 mendatang telah dilaksanakan rapat/pertemuan yang terdiri dari 3 komponen Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Mempawah yaitu terdiri dari unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh. Rapat / pertemuan tersebut dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 di Wisma Candramidi Mempawah. Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah Bapak Burhan, SH, MM.

Dasar Perhitungan Upah Minimum Kab. Mempawah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
  3. Intruksi Presiden Nomor. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
  4. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  7. Keputusan Bupati Pontianak Nomor 214 Tahun 2014 tentang Pembentukkan Dewan Pengupahan  Kabupaten Pontianak Periode 2014-2017;
  8. Hasil kesepakatan Seluruh Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah.
Setelah memperhatikan dasar-dasar tersebut diatas maka telah disepakati beberapa hal sebagai berikut :


  1. Menyepakati bersama Upah Minimum Kabupaten Mempawah Tahun 2015.
  2. Besaran Upah Minimum Kabupaten Mempawah untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp.1.575.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ).
  3. Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana dimaksud point b diatas adalah upah terendah  yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap untuk waktu kerja 7( Tujuh ) jam sehari dan atau 40 (Empat Puluh) Jam seminggu bagi perusahaan yang menggunakan sistem waku kerja 6 (Enam) Hari dalam seminggu atau 8 (Delapan) jam sehari dan atau 40 (Empat Puluh) jam seminggu bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 ( Lima ) hari dalam seminggu.
  4. Besaran Upah Minimum pada point b diatas berlaku  pada wilayah Kabupaten Mempawah termasuk pada sektor yang belum ditetapkan;
  5. Hasil kesepakatan ini secepatnya diajukan  oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mempawah ke Bupati Mempawah untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Kalimantan Barat.


NO
NAMA
JABATAN
1.
Burhan, SH.MM

Ketua
2.
Hanik Rochmiyati, SE. M.si

Wakil Ketua
3.
Aminullah, SE. M.si

Anggota
4.
M. Agus Khairil Anwar, SH

Anggota
5.
Slamet Hidayah, S.SP
Anggota

6.
Wayan Sentanu, D.S, ST. M.Eng
Anggota

7.
Uray Agustian, SE
Anggota

8.
Mas Mochammad Ridha, SE
Anggota

9.
Supardi, SH
Anggota

10.
Reivan Ardani, SE
Anggota

11.
Endra Wahyudi, A.Md

Anggota

12.
Asnaini, S.Sos
Anggota

13.
Beni Susanto, A.Md

Anggota
14.
Roy Wahyono, A.Md

Anggota
15.
Devi Kurniawati, SE

Anggota


Dasar Perhitungan Upah Minimum Kab. Mempawah


DASAR PERHITUNGAN UPAH MINIMUM
KABUPATEN  ( UMK ) PONTIANAK TAHUN 2015

Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pontianak maka diperoleh hasil sebagai berikut:
A. PILIHAN NILAI KHL:
Berdasarkan hasil survey di 4 Kecamatan Wilayah Kabupaten Pontianak maka rata-rata KHL  tahun 2014                  =  Rp. 1.568.284,88,-
                                                         
B. INFLASI KABUPATEN PONTIANAK
Angka Inflasi  Kabupaten Pontianak tahun 2014                 =  4,53 %

C. PERTUMBUHAN EKONOMI
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pontianak Tahun 2013   =   5,08 %

D. KEMAMPUAN PERUSAHAAN
       Pada tahun 2014 jumlah perusahaan yang belum membayar upah minimum sesuai dengan  wajib lapor Ketenagakerjaan  adalah sebanyak 13 perusahaan formal atau 21,6% dari 60 jumlah perusahaan yang terdaftar dan sekitar 80% perusahan kecil dan menengah (usaha marginal) yang terdata, belum mampu membayar upah minimum.

E. UPAH MINIMUM PROPINSI KALIMANTAN BARAT               = Rp. 1.560.000,-

F. BESARAN UPAH MINIMUM KABUPATEN PONTIANAK TAHUN 2015
1. Dasar perhitungan upah minimum Kabupaten Pontianak tahun 2015 :
a. Inflasi kab.Pontianak tahun 2014    = 4,53 % x 1.387.000,-
    = Rp. 1.449.831,-
b. Pertumbuhan ekonomi Kab. Pontianak tahun 2014        = 5,08 % x 1.387.000,-
    = Rp. 1.457.459,-



c. Upah Minimum Kabupaten/Kota terdekat yaitu:
UMK Kabupaten Kubu Raya Rp.
UMK Kota Pontianak Rp.
d. Usulan masing-masing unsur antara lain sebagai berikut :
Serikat pekerja/Buruh Rp. 1.620.000,- (16,8%)
Apindo Rp. 1.575.000,- (13.55%)
Pemerintah Rp. 1.500.000,- (4,10%) dari KHL
Apindo dan Serikat Rp. 1.587.500,-
Pemerintah                                 Rp. 1.565.000.-
Rp. 1.587.500,- + Rp. 1.558.000,- = Rp. 3.145.500,-
Rp. 3.145.500,- / 2  =  Rp. 1.572.750,-
Kesepakatan Ketua dan Wakil Ketua Rp. 1.570.000,-
Kesepakatan Serikat sama dengan Apindo Rp. 1.575.000,-

Post a Comment

 
Top