0
Dalam praktek perdagangan luar negeri, AEC sudah lama berproses karena untuk sampai pada suatu deal yang nyata segala sesuatunya perlu belajar untuk penyesuaian. Sejak 2010 proses perdagangan bebas ini sudah berjalan dan berproses meski baru secara resmi pada tahun 2015.
Sudah diatas 80% proses perdagangan ini berjalan, baik ekspor maupun import. AEC 2015 bukanlah suatu momok yang menakutkan, pesimis bukan jalan keluar yang diinginkan. Optimis juga jangan kebablasan.

Dalam menjalani  perdagangan barang dan jasa antar negara Asia, beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan untuk menentukan kebijakan sehingga menjadikan Indonesia mampu bersaing baik secara kwalitatif maupun kwantitatif.
Lihat juga : Menyongsong Arus Bebas Perdagangan Barang di Asean

Tantangan yang muncul justru disektor jasa meliputi beberapa hal meliputi :
  • 128 sub-sektor dari 11 sektor jasa diintegrasikan (jasa bisnis, konstruksi, komunikasi, logistik, keuangan, kesehatan, pendidikan, pariwisata, rekreasi, budaya, transportasi, lingkungan).
  • 8 MRA sudah disepakati : nurse, medical doctor, dentist, engineering, architects, accountancy, land surveyors, and tourism professionals.
Daya Saing Nasional Balam Menghadapi AEC 2015

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus yaitu vision dan daya saing. Hal inilah yang menjadi semacam pekerjaan rumah karena erat persoalannya dengan Sumber Daya Manusia. Bahan dasar negeri ini cukup melimpah mulai dari kekayaan alam ( sebagian sudah rusak ) hingga keberagaman tradisi dan budaya. Bagaimana dengan Sumber Daya Manusia yang beratus juta ini?
Lihat juga :

Semoga dengan resminya berlaku Asean Economic Community 2015 ( AEC 2015 ) akan menjadi pemicu bagi kemampuan daya saing serta terinspirasi pada suatu visi yang membangunkan suatu kesiapan menjadikan negeri ini sebagai negeri yang indah bagi para pelaku ekonomi baik dalam maupun luar negeri.
Jangan lupa membaca :

Semoga……………..!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Post a Comment

 
Top